Upaya Pencegahan Terjadinya Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

17 December 2022 | Dilihat : 496

Berita

Bupati Bolaang Mongondow Utara melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, berupaya untuk meminimalisir tingkat perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor : 800/1859/SETDAKAB.BKPP tentang Upaya Pencegahan Terjadinya Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Tertuang dalam Surat Edaran tersebut berisi beberapa poin yang harus perhatikan baik Pejabat yang berwenang ataupun ASN yang ingin mengajukan permohonan ijin perceraian. adapun beberapa poin yang di maksud adalah:

1.

 

 

Pejabat yang berwenang untuk memberikan atau menolak ijin perceraian dan atau beristri lebih dari seorang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Bupati;

 

 

2.

 

 

ASN Wanita tidak diijinkan menjadi isteri kedua dan seterusnya, ASN yang melanggar ketentuan ini dijatuhi Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai ASN;

 

 

3.

 

 

Setiap ASN yang akan mengajukan permohonan ijin perceraian, harus disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimana ASN itu bertugas sebelum meneruskan permohonan ijin tersebut kepada Bupati;

 

 

4.

 

 

 

Setiap atasan/pimpinan OPD yang menerima permohonan/permintaan ijin perceraian ASN, wajib melakukan pemeriksaan dan memberikan pembinaan yang maksimal serta berusaha merukunkan kembali ASN tersebut sebagai upaya untuk mencegah teijadinya perceraian;

 

 

5.

 

 

 

Dalam hal telah dilakukan upaya pembinaan dan perdamaian yang maksimal namun hal ini tidak berhasil maka dalam proses pengajuan permohonan ijin perceraian kepada Bupati, harus melampirkan rekomendasi dari pimpinan OPD dan dokumen administratif sebagai bukti bahwa telah dilakukan upaya pembinaan dan perdamaian.

 

 

6.

 

 

ASN yang melakukan perceraian atau beristri lebih dari satu tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat;

 

 

7.

 

 

Terhadap permohonan yang tidak melampirkan rekomendasi dari pimpinan OPD dan dokumen administratif sebagaimana tersebut pada poin 5, maka permohonan tersebut tidak akan diproses.

 

 

     

     dengan terbitkannya Surat Edaran ini diharapkan dapat meminimalisir tingkat perceraian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow utara. (Fs) 

Postingan Terkait

21 January 2023
Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2023

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2023

18 April 2023
Bupati Bolaang Mongondow Utara Melantik Dan Melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan

Bupati Bolaang Mongondow Utara Melantik dan Melakukan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Administrator, Pengawas dan Fungsional

04 November 2024
Penyerahan SK Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Persandian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Penyerahan SK Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

17 December 2022
Pembukaan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2022.

Bupati Bolaang Mongondow Utara Membuka Kegiatan Seleksi Pengisian JPT Pratama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2022

17 January 2024
Dipimpin Pj Bupati Sirajudin Lasena, ASN Di Bolmut Ikrarkan Netralitas Jelang Pemilu 2024

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengucapkan ikrar netralitas jelang Pemilu Tahun 2024