Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara juga menetapkan Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 800/88/Setdakab.BKPP tanggal 19 Januari 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Libur Nasional Tahun 2023
Cuti Bersama
Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,Penetapan ini dimaksudkan sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja. Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Penetapan Bupati Bolaang Mongondow Utara tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat di Download pada Link dibawah ini:
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2023
Bupati Bolaang Mongondow Utara Melantik dan Melakukan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Administrator, Pengawas dan Fungsional
Penyerahan SK Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Bupati Bolaang Mongondow Utara Membuka Kegiatan Seleksi Pengisian JPT Pratama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2022
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengucapkan ikrar netralitas jelang Pemilu Tahun 2024