Tupoksi

Tugas Pokok

Unsur-Unsur Organsiasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terdiri dari :

  1. Kepala Badan
    Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kepegawaian.
  2. Sekretaris
    Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organiasi di lingkungan Badan
  3. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    Mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, persuratan, arsip, perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian.
  4. Kepala Sub Bagian Program, Pelaporan dan Keuangan
    Mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program, pelaporan dan keuangan.
  5. Kepala Bidang Perencanaan, Mutasi dan Pengembangan Pegawai
    Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana program, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan mutasi, pengadaan dan pengembangan pegawai.
  6. Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan Pegawai
    Mempunyai tugas melakukan sebagian tugas Kepala Badan dalam pengoordinasian, penyusunan program, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan, pelatihan dan pembinaan pegawai.