PENGUMUMAN NOMOR : 01/PANSEL/BKPSDM/PPPK/X/2024
TENTANG SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Aparatur Sipil Negara dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Formasi pada Instansi Daerah
Penetapan rincian dan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berjumlah 818 (Delapan Ratus Delapan Belas) formasi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
B. Persyaratan Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
3) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9) Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
10) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
11) Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
12) Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
13) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
14) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
C. Ketentuan Pelamar Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan
1) Kriteria pelamar untuk Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan terdiri dari :
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
2) Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (database BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
3) Tenaga non ASN yaitu Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (database BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
4) Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja, sebagai berikut :
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b. Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
5) Pelamar dari Tenaga Kesehatan wajib memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;
6) Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
7) Pelamar yang diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/ atau jenis pengadaan dan/ atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, dianggap gugur dan/ atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
8) Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional terdapat jenis jabatan yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis. Jenis jabatan fungsional tersebut terdapat pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
D. Ketentuan Pelamar Tenaga Guru
1) Kriteria pelamar untuk Tenaga Guru terdiri dari :
a. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
b. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah.
2) Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah;
3) Guru non ASN adalah Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (database BKN) dan aktif mengajar pada instansi pemerintah;
4) Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar;
5) Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja setingkat eselon II;
6) Pelamar yang diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/ atau jenis pengadaan dan/ atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, dianggap gugur dan/ atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7) Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/ atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/ B.B1/ HK.04.01/ 2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
E. Tata Cara Pendaftaran
1) Wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada laman https://sscasn.bkn.go.id
2) Wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi;
3) Mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun;
4) Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada laman portal nasional;
5) Melakukan login ke laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
6) Mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi :
a. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
b. Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi;
c. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai. Bagi pelamar Tenaga Guru, Surat Pernyataan diunggah bersama dengan Surat Keterangan Bekerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja (contoh format pada lampiran I);
d. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai (contoh format pada lampiran II);
e. Ijazah Asli dan Tangkap Layar (Screenshoot) Pangkalan Data Mahasiswa, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
f. Transkrip/ Daftar Nilai Asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
g. Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar (contoh format pada lampiran III);
h. Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus (contoh format pada lampiran IV);
i. Surat Tanda Registrasi (STR) Asli bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.
j. Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas (Formasi Jabatan Pemadam Kebakaran);
k. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (Formasi Jabatan Pengawas Perdagangan).
F. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data Badan Kepegawaian Negara (Database BKN).
No |
Kegiatan |
Jadwal |
1 |
Pengumuman Seleksi |
30 September s.d. 19 Oktober 2024 |
2 |
Pendaftaran Seleksi |
1 s.d. 20 Oktober 2024 |
3 |
Seleksi Administrasi |
1 s.d. 29 Oktober 2024 |
4 |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
30 Oktober s.d. 1 November 2024 |
5 |
Masa Sanggah |
2 s.d. 4 November 2024 |
6 |
Jawab Sanggah |
2 s.d. 6 November 2024 |
7 |
Pengumuman Pasca Masa Sanggah |
5 s.d. 11 November 2024 |
8 |
Penarikan Data Final |
12 s.d. 14 November 2024 |
9 |
Penjadwalan Seleksi Kompetensi |
15 s.d. 25 November 2024 |
10 |
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi |
26 November s.d. 1 Desember 2024 |
11 |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi |
2 s.d. 19 Desember 2024 |
12 |
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi |
7 s.d. 23 Desember 2024 |
13 |
Pengumuman Hasil Kelulusan |
24 s.d. 31 Desember 2024 |
14 |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (tentative) |
10 s.d. 21 Desember 2024 |
15 |
Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (tentative) |
13 s.d. 28 Desember 2024 |
16 |
Pengumuman Hasil Kelulusan |
24 s.d. 31 Desember 2024 |
17 |
Pengisian DRH NI PPPK |
1 s.d. 31 Januari 2025 |
18 |
Usul Penetapan NI PPPK |
1 s.d. 28 Februari 2025 |
G. Ketentuan Lain-lain
1) Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
2) Keputusan panitia seleksi bersifat final dan mengikat;
3) Informasi lengkap tentang petunjuk pendaftaran SSCASN Tahun 2024 dapat dilihat atau diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id/alur.
4) Apabila pelamar tidak bisa mendaftar karena data NIK dan Nomor Kartu Keluarga calon pelamar tidak sesuai/ bermasalah, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai KTP pelamar.
5) Pelayanan dan penjelasan informasi terkait Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi melalui kanal informasi whatsapp group Help PPPK 2024 https://chat.whatsapp.com/IaEjihggrTOJptXR21ZhFn.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi pedoman bersama, Lampiran dapat diunduh pada link:
https://bkpsdm.bolmutkab.go.id/unduh/625705573.pdf
PENYESUAIAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2024
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN SKD CPNS BOLMUT TAHUN 2024
PENGUMUMAN Nomor : 07/PANSEL-JPTP/BMU/I/2023
Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2023