PENGUMUMAN
NOMOR : 06/PANSEL/BKPSDM/PPPK/XI/2024
TENTANG
JADWAL, LOKASI DAN TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi kompetensi;
2. Jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi terlampir;
3. Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
4. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
5. Ketentuan saat mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN), sebagai berikut:
1) Kewajiban bagi peserta:
a. Peserta diharapkan hadir di lokasi ujian paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing;
b. Membawa Kartu Peserta Ujian Tahun 2024 yang dicetak melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
c. Membawa KTP Asli/Surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga asli atau fotocopy yang dilegalisir pejabat yang berwenang (apabila Kartu Keluarga belum berbarcode);
d. Memakai kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang hitam (bukan jeans) bagi pria, rok hitam dengan panjang dibawah lutut bagi wanita, dan Jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang menggunakan hijab);
e. Memakai sepatu pantofel hitam.
2) Larangan bagi peserta:
a. Membawa buku atau catatan lainnya;
b. Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu;
c. Membawa senjata api/ tajam atau sejenisnya;
d. Bertanya/ berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
e. Menerima/ memberikan sesuatu dari/ kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
h. Merokok dalam ruangan seleksi;
i. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
j. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
6. Peserta menunjukan kelengkapan dokumen kepada panitia untuk diperiksa;
7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang telah ditentukan;
8. Panitia Seleksi memberikan PIN registrasi kepada perserta sebelum jadwal seleksi dimulai;
9. Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 5 (lima) menit sebelum seleksi dimulai sesuai sesi masing-masing;
10. Peserta wajib mendengarkan arahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
11. Peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan selama mengikuti ujian;
12. Peserta yang telah selesai ujian mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan barang dan dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
13. Sanksi bagi peserta:
a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
b. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
14. Pembagian Sesi Pelaksanaan Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 dan Lampiran dapat di unduh pada link: https://s.id/jadwalPPPK24
PENYESUAIAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2024
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN SKD CPNS BOLMUT TAHUN 2024
PENGUMUMAN Nomor : 07/PANSEL-JPTP/BMU/I/2023
Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2023