PENGUMUMAN
NOMOR : 07/PANSEL/BKPSDM/CPNS/X/2024
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
Memperhatikan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6857/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 7 Oktober , Perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami informasikan hal- hal terkait Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sebagai berikut :
I. PESERTA, JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SKD
1. Pelamar Seleksi CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2024 yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, berhak mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir;
2. Rincian lokasi ujian, jadwal dan pembagian sesi pelaksanaan SKD adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
3. Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dn lokasi yang telah ditentukan;
4. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
II. MATERI SKD
1. Test Wawasan Kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara dan Bahasa Negara;
2. Test Intelegensia Umum (TIU) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan Kemampuan Verbal, Kemampuan Numerik, Kemampuan Figural;
3. Test Karateristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Tehnologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme dan Anti Radikalisme.
III. SISTEM KELULUSAN SKD
1. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang di atur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :
1. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu:
a). 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b). 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c). 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
2. Penetapan nilai ambang pada penetapan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, yaitu :
a). Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
b). Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
3. Pembagian sesi Pelaksaan SKD CPNS
Sesi |
Watu |
Durasi |
Keterangan |
I |
06.30-08.00 |
90 Menit |
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta 2. Penilitian barang 3. Bodi Checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5. Pemindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian |
08.00-09.40 |
100 Menit |
Pelaksanaan SKD CPNS |
|
II |
09.00-10.30 |
90 Menit |
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta 2. Penilitian barang 3. Bodi Checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5. Pemindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian |
10.30-12.10 |
100 Menit |
Pelaksanaan SKD CPNS |
|
III
|
11.30-13.00 |
90 Menit |
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta 2. Penilitian barang 3. Bodi Checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5. Pemindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian |
13.00-14.40 |
100 Menit |
Pelaksanaan SKD CPNS |
|
IV |
14.00-15.30 |
90 Menit |
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta 2. Penilitian barang 3. Bodi Checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5. Pemindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian |
|
15.30-17.10 |
100 Menit |
Pelaksanaan SKD CPNS |
Pembagian Sesi Khusus Hari Jum’at Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024.
III
|
06.30-08.00 |
90 Menit |
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta 2. Penilitian barang 3. Bodi Checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5. Pemindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian |
08.00-09.40 |
100 Menit |
Pelaksanaan SKD CPNS |
|
|
13.30-15.000 |
90 Menit |
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta 2. Penilitian barang 3. Bodi Checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5. Pemindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian |
15.00-16.40 |
100 Menit |
Pelaksanaan SKD CPNS |
IV. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen perysratan peserta;
2. Peserta wajib membawa :
a). Kartu peserta ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
b). KTP Asli/ Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga asli atau fotocopy atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang (apabila Kartu Keluarga belum berbarcode);
c). Membawa alat tulis (pensil kayu)
3. Pakaian bagi peserta :
a). Pakaian Kemeja putih polos;
b). Celana panjang hitam bagi pria;
c). Rok hitam panjang dibawah lutut bagi wanita;
d). Bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam;
e). Sepatu Pantofel hitam.
4. Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang hadir adalah peserta ujian yang terdaftar;
5. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang telah ditentukan;
6. Peserta dilarang :
a). Membawa buku, catatan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flasdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan camera dalam bentuk apapun;
b). Membawa senjata api, senjata tajam dan sejenisnya;
c). Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d). Menerima/ memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa ijin panitia selama seleksi berlangsung;
e). Keluar ruangan CAT, kecuali memperoleh izin panitia;
f). Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan CAT;
g). Merokok dalam ruangan registrasi maupun diruangan CAT;
7. Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
8. Peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan selama mengikuti ujian;
9. Peserta mengambil barang yang dititipkan ditempa penitipan secara tertib dan segera meninggalkan lokasi ujian.
V. SANKSI BAGI PESERTA
1. Peserta yang terlambat hadir, tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan ujian dan di anggap GUGUR;
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan tidak diperkenankan mengikuti ujian dan di anggap GUGUR; dan
3. Peserta yang melanggar ketentuan tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dianggap GUGUR.
I. LAIN- LAIN
Hal- hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dipahami dan diketahui, Lampiran Pengumuman dapat diunduh pada link: https://s.id/jadwalSKDbolmut24
PENYESUAIAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2024
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN SKD CPNS BOLMUT TAHUN 2024
PENGUMUMAN Nomor : 07/PANSEL-JPTP/BMU/I/2023
Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2023