PENGUMUMAN
NOMOR : 09/PANSEL/BKPSDM/CPNS/XII/2024
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
Memperhatikan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Desember , Perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami informasikan hal- hal terkait Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sebagai berikut :
I. PESERTA, JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SKB
1. Pelamar Seleksi CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2024 yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, berhak mengikuti SKB dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir;
2. Rincian lokasi ujian, jadwal dan pembagian sesi pelaksanaan SKB adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
3. Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dn lokasi yang telah ditentukan;
4. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
5. Ada 1 (satu) Lokasi BKN yang masih belum ada Nama Lokasi dan Jadwal Peserta yaitu : Jakarta 1, untuk Lokasi Mandiri BKN ini sedang dalam tahap proses persiapan dan akan dimulai pada tanggal 15 Desember 2024, oleh karena itu jadwal akan kami sampaikan/ update dalam waktu dekat, diharapkan peserta untuk bisa mengecek secara berkala di akun masing- masing untuk jadwal lokasi di maksud.
II. PEMBAGIAN SESI PELAKSANAAN SKB CPNS
Sesi |
Watu |
Durasi |
Keterangan |
I |
06.30-08.00 |
90 Menit |
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta 2. Penilitian barang 3. Bodi Checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5. Pemindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian |
08.00-09.30 |
90 Menit |
Pelaksanaan SKB CPNS |
|
II |
09.00-10.30 |
90 Menit |
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta 2. Penilitian barang 3. Bodi Checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5. Pemindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian |
10.30-12.00 |
90 Menit |
Pelaksanaan SKB CPNS |
|
III
|
11.30-13.00 |
90 Menit |
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta 2. Penilitian barang 3. Bodi Checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5. Pemindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian |
13.00-14.30 |
90 Menit |
Pelaksanaan SKB CPNS |
|
IV |
14.00-15.30 |
90 Menit |
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta 2. Penilitian barang 3. Bodi Checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5. Pemindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian |
|
15.30-17.00 |
90 Menit |
Pelaksanaan SKB CPNS |
Pembagian Sesi Khusus Hari Jum’at Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024.
III
|
06.30-08.00 |
90 Menit |
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta 2. Penilitian barang 3. Bodi Checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5. Pemindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian |
08.00-09.30 |
90 Menit |
Pelaksanaan SKB CPNS |
|
|
13.00-14.30 |
90 Menit |
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta 2. Penilitian barang 3. Bodi Checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5. Pemindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian |
14.30-16.00 |
90 Menit |
Pelaksanaan SKB CPNS |
IV. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa :
a). Kartu peserta ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
b). KTP Asli/ Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga asli atau fotocopy atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang (apabila Kartu Keluarga belum berbarcode);
3. Pakaian bagi peserta :
a). Pakaian Kemeja putih polos;
b). Celana panjang hitam bagi pria;
c). Rok hitam panjang dibawah lutut bagi wanita;
d). Bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam;
e). Sepatu Pantofel hitam.
4. Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang hadir adalah peserta ujian yang terdaftar;
5. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang telah ditentukan;
6. Peserta dilarang :
a). Membawa buku, catatan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flasdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan camera dalam bentuk apapun;
b). Membawa senjata api, senjata tajam dan sejenisnya;
c). Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d). Menerima/ memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa ijin panitia selama seleksi berlangsung;
e). Keluar ruangan CAT, kecuali memperoleh izin panitia;
f). Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan CAT;
g). Merokok dalam ruangan registrasi maupun diruangan CAT;
7. Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
8. Peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan selama mengikuti ujian;
9. Peserta mengambil barang yang dititipkan ditempa penitipan secara tertib dan segera meninggalkan lokasi ujian.
V. SANKSI BAGI PESERTA
1. Peserta yang terlambat hadir, tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan ujian dan di anggap GUGUR;
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan tidak diperkenankan mengikuti ujian dan di anggap GUGUR; dan
3. Peserta yang melanggar ketentuan tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dianggap GUGUR.
I. LAIN- LAIN
Hal- hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dipahami dan diketahui. Lampiran Pengumuman dapat diunduh pada link: https://s.id/jdwlSKBcpns24
PENYESUAIAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2024
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN SKD CPNS BOLMUT TAHUN 2024
Hasil Seleksi CPNS Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024
PENGUMUMAN Nomor : 07/PANSEL-JPTP/BMU/I/2023