Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PN.02.01/F/2092/2024 tanggal 19 Agustus 2024 perihal Permohonan Penjelasan Keputusan Menteri PANRB Nomor 322 Tahun 2024, Surat Edaran Kementrian PANRB Nomor B/3930/SM.01.00/2024 tanggal 27 Agustus 2024 perihal Tindak Lanjut atas Surat Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan terkait dengan Permohonan Penjelasan Keputusan Menteri PANRB Nomor 322 Tahun 2024bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024, bahwa pelamar yang mendaftar pada jabatan pranata laboratorium kesehatan baik keahlian dan keterampilan, apabila mendaftar pada fasilitas kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi pengambilan spesimen biologi/sampel wajib memiliki STR;
II. Dalam rangka pelaksanaan seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024, ketentuan terkait fasilitas kesehatan yang wajib memiliki STR sebagaimana dimaksud pada angka 1, serta guna menghindari adanya multitafsir terhadap penentuan penggunaan STR sebagai syarat melamar pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan baik keahlian maupun keterampilan.
Dengan terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 dan menindaklanjuti hasil kesepakatan rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes dan dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi di Kemenpan RB, BKN dan Kemenkes, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Perlunya penambahan penjelasan terkait lampiran Daftar Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan yang Mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, khususnya pada Nomor 25 kolom keterangan Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli dan Nomor 26 Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil pada kolom keterangan “Jika melamar pada fasilitas kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi pengambilan spesimen biologi/sampel wajib memiliki STR” sehingga tidak menimbulkan multitafsir oleh pihak lain yang berkepentingan.
2. Bahwa fasilitas Kesehatan yang membutuhkan JF sebagaimana dimaksud pada poin nomor 1 tersebut diatas yang wajib memiliki STR.
a. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli:
- Diploma IV Analis Kesehatan
- Diploma IV / Sarjana Terapan Analis Kesehatan
- Diploma IV / Sarjana Terapan peminatan/ jurusan/program studi /konsentrasi Teknologi Laboratorium Medik
- Diploma IV / Sarjana Terapan peminatan/ jurusan/program studi /konsentrasi Teknologi Laboratorium Medis
b. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil:
- Diploma III Analis Kesehatan
- Diploma III Teknologi Laboratorium Medik
- Diploma III Teknologi Laboratorium Medis
3. Selain yang sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 tersebut diatas, tidak mempersyaratkan STR.
PENYESUAIAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2024
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN SKD CPNS BOLMUT TAHUN 2024
PENGUMUMAN Nomor : 07/PANSEL-JPTP/BMU/I/2023
Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2023