Instruksi Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Pegawai NON-Aparatur Sipil Negara Untuk Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat Pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN”. Sehubungan dengan hal tersebut, menginstruksikan:
Untuk :
KESATU :
Bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya, akan diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
KEDUA :
Pimpinan Perangkat Daerah pada tahun anggaran 2024 tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN sesuai daftar pendataan tenaga non-ASN dalam basis data Badan Kepegawaian Negara.
KETIGA :
Pimpinan Perangkat Daerah dilarang mengangkat tenaga baru pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
KEEMPAT :
Pegawai non-ASN yang sudah terdata pada basis data Badan Kepegawaian Negara, agar disesuaikan dengan kebutuhan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) perangkat daerah.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Lampiran dapat diunduh pada link: https://bkpsdm.bolmutkab.go.id/unduh/instruksi
PENYESUAIAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2024
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN SKD CPNS BOLMUT TAHUN 2024
PENGUMUMAN Nomor : 07/PANSEL-JPTP/BMU/I/2023
Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2023